Menduduki Tanah Tanpa Hak, Memenjarakan Pemilik Sah
Charlie Chandra adalah ahli waris Sumita Chandra, pemilik sah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo sejak 1988, yang hak kepemilikannya telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dan PTUN serta tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan manapun.
Setelah menolak menjual empang milik keluarga yang masuk ke dalam proyek PIK 2, Charlie Chandra dan ayahnya justru menghadapi proses kriminalisasi. Sumita Chandra dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat akta kuasa yang dibuat pada tahun 1982 yang kemudian telah di hentikan (SP3), padahal ia bukan pihak dalam akta tersebut. Charlie Chandra sendiri sempat dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM No. 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri dan perkara tersebut telah dihentikan (SP3). Namun, saat Charlie mengajukan balik nama warisan, ia kembali dilaporkan dengan tuduhan memalsukan Lampiran 13 formulir BPN, semata-mata karena redaksi “tanah dikuasai secara fisik”, meskipun penguasaan fisik tersebut dilakukan oleh pelapor yang tidak memiliki hak atas tanah.
Setelah Charlie diputus bersalah dan dijatuhi vonis 4 tahun yang kemudian dikurangi menjadi 1 tahun di tingkat banding, barulah kami menyadari bahwa dalam praktik hukum di Indonesia, seorang pemberi kuasa kepada notaris untuk balik nama warisan dapat dipidana hanya karena tanahnya telah lebih dahulu diduduki oleh pihak lain yang tidak memiliki alas hak (SHM, SHGB dll) untuk menduduki tanah tersebut.
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH AP PP Muhammadiyah, para advokat pendamping, para aktivis, serta rekan-rekan media yang dengan komitmen, ketulusan, dan keberanian telah mengawal serta menyuarakan perjuangan keadilan ini. Dukungan Anda memberi harapan, kekuatan, dan keyakinan bahwa kebenaran tidak pernah benar-benar sendirian.