UPDATE: Charlie di vonis 4 tahun penjara karena notaris mengisi formulir balik nama warisan. Unduh putusan di sini.

7 Poin Keanehan Putusan PN Tangerang​

No. 856/Pid.B/2025/PN.Tng

(sebagaimana diuraikan dalam Memori Banding Charlie Chandra)

  • Tidak ada bukti surat palsu / forensik: Charlie divonis Pasal 263 KUHP tanpa bukti surat palsu maupun uji forensik; hakim dan jaksa hanya berasumsi.
  • Hakim mengaburkan fakta di dalam pertimbangan putusannya

    Di persidangan terbukti tak ada surat dipalsukan, tapi karena jaksa gagal membuktikan, hakim malah menggeser perkara jadi sengketa kepemilikan SHM No. 5/Lemo.

  • Hakim mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan

Hakim hanya mengandalkan narasi PT MBM serta dakwaan jaksa, sementara fakta yang menguntungkan Charlie diabaikan, termasuk keterangan saksi Bintang Octo Timothyus yang hanya dijiplak dari BAP.

  • Lampiran 13 BPN Kab. Tangerang dan SK Pembatalan tidak sah

Lampiran 13 BPN Tangerang dan SK Pembatalan yang dipakai hakim menghukum Charlie tidak sah karena bertentangan dengan aturan pertanahan.

  • Kerugian fiktif yang dijadikan pertimbangan hakim

Hakim menyebut PT MBM rugi Rp270 juta akibat Charlie, padahal di persidangan tak ada bukti. Angka hanya klaim imajiner Dirut PT MBM, Nono Sampono, tapi tetap dijadikan dasar putusan.

  • Hakim mendasarkan putusannya kepada Putusan Pidana No. 596 Tahun 1993 yang telah dikesampingkan

Putusan Pidana No. 596 yang dijadikan dasar hakim sudah dikesampingkan dalam perkara perdata SHM No. 5/Lemo, yang justru menegaskan Sumita Chandra sebagai pemilik sah dan pembeli beritikad baik.

  • Bukan Charlie yang harusnya dihukum melainkan Oligarki PIK 2

Di persidangan, Dirut PT MBM Nono Sampono mengaku sejak 2015 menguasai tanah SHM No. 5/Lemo tanpa izin. Seharusnya dialah yang dipidana atas perampasan tanah, bukan Charlie Chandra sebagai ahli waris sah.

DI INDONESIA, PEMILIK SAH DIPENJARA, OKUPASI ILEGAL DISAHKAN UNTUK PIK 2?

Dalam persidangan terungkap, Putusan Pengadilan 726/Pdt/1998/PT.Bdg menegaskan AJB atas nama Sumita Chandra sah, mengikat, dan melindungi haknya sebagai pembeli beritikad baik. Hingga kini, tidak ada putusan yang membatalkan AJB maupun SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

Baca juga: Modus Kriminalisasi

The case of Charlie Chandra is a clear example of how land and legal mafia operate behind the mega project PIK 2 in Tangerang, Indonesia. The Chandra family owned 8.7 hectares of land under Certificate of Ownership (SHM) No. 5/Lemo, registered in the name of the late Sumita Chandra since 1988, based on a legally valid Deed of Sale and Purchase (AJB) recognized by multiple court decisions, including Bandung High Court Decision No. 726/Pdt/1998. For decades, the family legally controlled and utilized the land while paying land and building taxes (PBB) regularly. However, in 2013, tenants were unlawfully evicted by thugs, and the land was forcibly occupied by PT Mandiri Bangun Makmur, a subsidiary of Agung Sedayu Group (PIK 2), without any legal basis. Ironically, when Charlie Chandra, as the rightful heir, attempted to process the inheritance title transfer at the Land Office (BPN), he was criminalized under false charges of forging BPN Form 13. The clause stating that the land was “not under dispute and under physical control” legally applies to the rightful SHM holder, not to an illegal occupier. Court proceedings even confirmed that PT MBM had no legal ownership basis, making their control an unlawful occupation. Despite this, Charlie was sentenced to 4 years in prison. This site documents the full chronology of the case, the criminalization process, court trials, illegal occupation of PIK 2 land, and legal evidence proving the Chandra family’s ownership, to raise public awareness of how the land mafia operates in Indonesia.