Menolak Menjual Tanah ke PIK2, Berujung Penjara — Didukung oleh Sistem yang Gagal Melindungi Warga

Apa yang terjadi:
Menolak menjual tanah dengan harga yang telah ditentukan pengembang → berujung penyerobotan tanah → berujung pemilik di penjara.

Kapan & Kronologi:

2013 – Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra) menolak menjual tanah kepada Ali Hanafi (pihak PIK2). Penolakan tersebut diikuti dengan pelaporan pidana atas dugaan pemalsuan dan penetapan Sumita sebagai tersangka dalam perkara yang diduga direkayasa. Sumita Chandra meninggal dunia sebelum perkara tersebut pernah diuji di persidangan.

2015 – Empang atas nama Sumita Chandra di jual belikan ke konsumen

2019 – PT Mandiri Bangun Makmur (anak perusahaan PT Agung Sedayu) mengajukan upaya pembatalan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, namun ditolak oleh BPN.

2021 – Ali Hanafi kembali menawarkan pembelian tanah SHM No. 5/Lemo, namun ditolak oleh Charlie Chandra. Setelah penolakan itu, Charlie dilaporkan pidana atas tuduhan penggelapan SHM No. 5/Lemo.

2023 – Laporan penggelapan SHM No. 5/Lemo dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama, Charlie kembali dilaporkan pidana, kali ini atas tuduhan pemalsuan surat (Lampiran 13) terkait permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri.

2025 – Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Charlie Chandra 4 tahun,
kemudian Pengadilan Tinggi Banten menurunkan vonis menjadi 1 tahun. Media seperti detik, CNN memberitakan Charlie memalsukan surat tanah, meskipun tidak terbukti bahwa Charlie memalsukan surat.

Saat ini, perkara berada pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus ini menjadi peringatan bagi publik bahwa menolak menjual tanah kepada pengembang besar dapat berujung penjara. Lebih berbahaya lagi, fakta hukum kerap tidak sampai ke publik karena sebagian media memilih tunduk pada pesanan, bukan kebenaran.

Unduh: Kronologi 1 halaman serta bukti pendukung (PDF) untuk dibagikan.

Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH AP PP Muhammadiyah, para advokat pendamping, para aktivis, serta rekan-rekan media yang dengan komitmen, ketulusan, dan keberanian telah mengawal serta menyuarakan perjuangan keadilan ini. Dukungan Anda memberi harapan, kekuatan, dan keyakinan bahwa kebenaran tidak pernah benar-benar sendirian.