Dilaporkan oleh PIK 2, divonis 4 tahun oleh PN Tangerang, PT Banten menurunkan menjadi 1 tahun, dan saat ini masih menempuh proses kasasi, hanya karena ingin balik nama SHM warisan ayahnya.

Menduduki Tanah Tanpa Hak, Memenjarakan Pemilik Sah

Charlie Chandra adalah ahli waris Sumita Chandra, pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo sejak tahun 1988, yang kepemilikannya telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada tahun 2014 Sumita Chandra menolak menjual empang milik keluarga yang masuk dalam rencana proyek PIK 2.

Pada tahun 2014 juga, Sumita Chandra dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat akta kuasa yang dibuat pada tahun 1982. Perkara tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pada September 2021, pihak PIK 2 kembali menawarkan pembelian tanah tersebut, namun kembali ditolak oleh Charlie Chandra. Tidak lama kemudian, pada tahun 2021, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM No. 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri. Laporan tersebut juga dihentikan melalui SP3.

Pada April tahun 2023, saat Charlie Chandra mengajukan balik nama warisan atas tanah tersebut, ia kembali dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan Lampiran 13 formulir BPN. Tuduhan ini didasarkan pada redaksi “tanah dikuasai secara fisik”, dengan alasan bahwa tanah tersebut telah diduduki oleh pengembang, sehingga substansi Lampiran 13 dipersoalkan sebagai tidak sesuai dengan keadaan menurut versi pelapor.

Pada Juli 2023, BPN menerbitkan SHGB No. 502/Lemo atas nama pengembang, sehingga terjadi tumpang tindih hak atas tanah yang sama.

Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH AP PP Muhammadiyah, para advokat pendamping, para aktivis, serta rekan-rekan media yang dengan komitmen, ketulusan, dan keberanian telah mengawal serta menyuarakan perjuangan keadilan ini. Dukungan Anda memberi harapan, kekuatan, dan keyakinan bahwa kebenaran tidak pernah benar-benar sendirian.