Kronologi Singkat Konflik Tanah Charlie Chandra – PIK2
Konflik bermula ketika tambak ikan milik keluarga Charlie diserobot oleh preman pada tahun 2013 dan kemudian dikembangkan sebagai bagian dari proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tanpa adanya peralihan hak yang sah dari keluarga Charlie Chandra. Penerbitan SHGB 502/Lemo baru terbit pada bulan Juli 2023 di atas tanah yang telah bersertifikat (SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra) sejak 1982, sehingga memunculkan tumpang tindih hak yang di akibatkan oleh oknum BPN.
Pada tahun 2013 dan 2021, pihak pengembang beberapa kali justru menawarkan pembelian tanah kepada keluarga Chandra, yang secara implisit mengakui bahwa tanah tersebut bukan milik keluarga Charlie.
Alih-alih ditempuh melalui negosiasi yang beritikad baik, negosiasi ini dialihkan ke jalur pidana. Setelah penolakan penjualan, Sumita Chandra dan kemudian Charlie Chandra dilaporkan pidana. Tuduhan penggelapan SHM No. 5/Lemo terhadap Charlie dihentikan polisi, namun pada hari yang sama ia kembali dilaporkan atas tuduhan pemalsuan formulir BPN nomor 13, (blanko baku BPN) disebut palsu karena terdapat frasa “dikuasai secara fisik”.
Berbagai putusan pengadilan perdata dan tata usaha negara sebelumnya telah menegaskan keabsahan alas hak keluarga Chandra dan tidak pernah memerintahkan pembatalan SHM No. 5/Lemo.
Baca juga