ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

OKUPASI ILEGAL PIK 2,
DENGAN MENGKRIMINALISASIKAN PEMILIK LAHAN

Mulanya, Charlie Chandra beserta keluarga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Penasehat Hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah, Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Fajar Gora & Partners, Bapak Ahmad Khozinudin S.H, serta seluruh anggota tim Penasehat Hukum yang telah dengan setia mendampingi perkara kriminalisasi yang Charlie alami, sejak awal hingga saat pembacaan putusan.

Lebih khusus lagi, Charlie Chandra dan keluarga juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh media, para aktivis, dan para emak-emak yang selalu setia hadir dalam setiap agenda persidangan. Di antaranya Tim Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang dipimpin Ibu Menuk Wulandari beserta kawan-kawan, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) bersama Bapak Kholid Miqdar dan kawan-kawan, Bapak Muhammad Said Didu, seluruh rekan media, serta para pengunjung sidang yang kami hormati.

Bahwa dalam pledoi (nota pembelaan) ini ditegaskan bahwa Charlie Chandra adalah ahli waris Sumita Chandra, pemilik atas tanah SHM5/Lemo seluas 87.100 m² sejak tahun 1988. 

Bahwa pada tahun 2013, para penyewa tanah milik almarhum Sumita Chandra secara melawan hukum diusir oleh kelompok preman, dan tanah tersebut kemudian diduduki sepihak oleh PT Mandiri Bangun Makmur (anak perusahaan Agung Sedayu Group) tanpa dasar hak yang sah.

Bahwa selanjutnya, pada tanggal 13 September 2021, perwakilan dari Agung Sedayu Group bernama Ali Hanafia Lijaya pernah menawarkan untuk membeli tanah tersebut kepada Terdakwa. Namun, penawaran tersebut ditolak secara tegas oleh Terdakwa sebagai ahli waris yang sah.

Bahwa setelah penolakan tersebut, PT MBM kemudian membuat laporan polisi yang pertama kali ditujukan terhadap Terdakwa. Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak terbukti. Namun ironisnya, pada hari yang sama, Terdakwa justru kembali dilaporkan lagi hanya karena ingin melakukan balik nama sertipikat yang memang masih terdaftar atas nama ayah kandungnya sendiri, almarhum Sumita Chandra.

Bahwa tuduhan yang dipaksakan terhadap Terdakwa adalah terkait lampiran Formulir 13 BPN yang berisi pernyataan bahwa tanah tersebut “tidak dalam keadaan sengketa dan dikuasai secara fisik”, padahal penguasaan fisik secara hukum melekat pada pemilik sertifikat yang sah, bukan pada pihak yang melakukan okupasi ilegal.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Putusan Pengadilan 726/1998 mengesampingkan putusan pidana dan menyatakan Akta Jual Beli kepada Sumita Chandra adalah sah dan mengikat, Sumita sebagai pembeli beritikad baik dan berhak mendapat perlindungan hukum. 

Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra).