UPDATE: Charlie di vonis 4 tahun penjara karena notaris mengisi formulir balik nama warisan. Unduh putusan di sini.
PERAN MAFIA HUKUM & TANAH DALAM PERAMPASAN TANAH SHM 5/LEMO SELUAS 8.7HA ATAS NAMA KELUARGA CHARLIE CHANDRA YANG SEKARANG SUDAH MENJADI PIK 2
Latar Belakang: Charlie Chandra adalah ahli waris Sumita Chandra, pemilik atas tanah empang SHM5/Lemo seluas 87.100 m² sejak tahun 1988.
Tahun 2013, penyewa empang milik almarhumah Sumita Chandra diusir preman, lalu tanahnya dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur–PIK 2 tanpa alas hak (SHM/SHGB).
13 September 2021, Ali Hanafia Lijaya (Agung Sedayu Group) menawar untuk membeli tanah, tapi ditolak Charlie Chandra.
Setelah penolakan, PT MBM melapor Charlie Chandra, tapi kasusnya dihentikan (SP3). Ironisnya, di hari yang sama ia kembali dilaporkan hanya karena ingin balik nama sertifikat atas nama ayahnya, almarhum Sumita Chandra.
20 Agustus 2025, PN Tangerang vonis Charlie 4 tahun atas tuduhan pemalsuan Formulir 13 BPN untuk balik nama warisannya.
UNDUH PDF ENGLISH | INDONESIAN
Sumita Chandra membeli SHM 5/Lemo seluas 8.71ha tahun 1988 dari Chairil Wijaya berdasarkan AJB No. 38/5/VIII/Teluk Naga/1988
Chairil membeli SHM 5/Lemo seluas 8.71 ha tahun 1982 dari The Pit Nio berdasarkan AJB No. 202/12/1/1982
PBB dari 1988-2023 telah dibayarkan oleh Sumita Chandra
DASAR KEPEMILIKAN PT MBM (ASG)A) Izin lokasi B) Surat kuasa nomor 11 tahun 2015 dari ahli waris The Pit Nio ke Nono Sampono (Direktur PT MBM) untuk melakukan segala hal terkait SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra C) Putusan Pidana 596/Pid.S/1993/PN.TNG tentang pemalsuan cap jempol pada AJB 202 tahun 1982D) SHGB 5/Lemo seluas 8.71ha baru diterbitkan Juni 2023 METODE PERAMPASANTahap 1: Kuasai fisik
Tahap 2: Kuasai Yuridis
Tahap 3: Kriminalisasi Pemilik
|
Kasus Charlie Chandra adalah potret nyata praktik mafia tanah dan mafia hukum dalam proyek besar PIK 2 di Tangerang. Tanah keluarga seluas 8,7 hektar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama almarhumah Sumita Chandra telah sah dimiliki sejak tahun 1988 berdasarkan Akta Jual Beli yang diakui oleh berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998. Selama puluhan tahun, keluarga Charlie menguasai dan mengelola tanah tersebut secara fisik serta rutin membayar pajak PBB. Namun sejak 2013, tanah itu dirampas melalui pengusiran penyewa tambak oleh preman dan kemudian diduduki secara sepihak oleh PT Mandiri Bangun Makmur, anak perusahaan Agung Sedayu Group (PIK 2), tanpa dasar hak yang sah. Ironisnya, ketika Charlie Chandra sebagai ahli waris sah mencoba mengurus balik nama sertifikat warisan, ia justru dikriminalisasi dengan tuduhan pemalsuan Formulir 13 BPN. Padahal, pernyataan mengenai tanah “tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik” jelas melekat pada pemilik SHM yang sah, bukan pada pihak yang melakukan okupasi ilegal. Fakta persidangan bahkan membuktikan bahwa PT MBM tidak memiliki alas hak apapun, sehingga penguasaan mereka dinilai sebagai okupasi ilegal oleh ahli. Meski demikian, Charlie divonis 4 tahun penjara. Situs ini hadir untuk mendokumentasikan kronologi perkara, modus kriminalisasi, proses persidangan, okupasi ilegal PIK 2, hingga bukti-bukti hukum yang menguatkan kepemilikan tanah keluarga Charlie Chandra, agar publik mengetahui bagaimana mafia tanah bekerja dalam kasus PIK 2.