Terungkap: Bagaimana tanah sah milik Sumita Chandra diwarisi oleh Charlie Chandra tapi diklaim dan dikuasai oleh pengembang PIK 2.
Charlie Chandra adalah ahli waris langsung dari almarhumah Sumita Chandra, pemilik sah SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² yang kini menjadi bagian dari kawasan elit PIK 2. Tanah tersebut telah dikuasai secara sepihak oleh pihak pengembang tanpa persetujuan dari keluarga pemilik sah.
Pada 9 Februari 1988, Sumita Chandra membeli tanah ini secara sah melalui Akta Jual Beli No. 38/5/VIII/Teluknaga/1988. Sertifikat diterbitkan atas nama Sumita oleh BPN dan tidak pernah dibatalkan.
Putusan 726/Pdt/1998/PT.Bdg menguatkan bahwa AJB 1988 sah, dan Sumita Chandra adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi hukum.
Putusan membatalkan AJB tahun 1984 atas nama The Pit Nio dan Wishnu Soejanto karena dianggap palsu dan merugikan pemilik sah (Sumita Chandra).
Pada tahun 2014, Sumita Chandra—ayah dari Charlie Chandra—dilaporkan atas tuduhan melakukan pemalsuan cap jempol dalam Akta Kuasa Nomor 18 tanggal 3 Juni 1982 atas nama The Pit Nio.
Namun laporan ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi, karena muncul tidak lama setelah Sumita Chandra menolak menjual tanah SHM No. 5/Lemo kepada pengembang PIK 2, melalui perwakilannya Ali Hanafia Lijaya.
Kesimpulannya, laporan terhadap Sumita Chandra di tahun 2014 (yang sudah di SP3) merupakan bagian dari dugaan pola tekanan dan kriminalisasi terhadap keluarga Charlie Chandra, yang sejak awal menolak menjual tanah mereka kepada pengembang PIK 2. Kini, pola serupa kembali terjadi terhadap anaknya sendiri dalam kasus tahun 2023.
Sejak 2013, pengembang PIK 2 melalui PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) bekerja sama dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris The Pit Nio dan melakukan hal-hal berikut:
Padahal seluruh pengadilan telah menyatakan bahwa kepemilikan tanah berada di tangan Sumita Chandra dan ahli warisnya, Charlie Chandra.
Setelah Charlie Chandra menghadiri undangan ke kantor PIK 2 pada tanggal 13 September 2021, yang dilakukan menyusul adanya penawaran harga atas tanah milik keluarganya, ia dengan tegas menolak penawaran tersebut. Tak lama setelah penolakan itu, Charlie justru dilaporkan atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo.
Padahal, sertifikat tersebut secara sah atas nama ayahnya sendiri, Sumita Chandra, dan merupakan bagian dari harta warisan keluarga. Tuduhan ini tentu sangat janggal. Bagaimana mungkin seseorang dapat dituduh menggelapkan dokumen milik keluarganya sendiri yang sah, apalagi atas tanah yang kepemilikannya telah ditegaskan melalui berbagai putusan pengadilan? Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut bukan murni upaya penegakan hukum, melainkan bagian dari tekanan terhadap Charlie agar melepaskan haknya atas tanah tersebut.
Dalam gelar perkara, penasehat Hukum Charlie Chandra menunjukkan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menguatkan bahwa Sumita adalah pembeli sah dan beritikad baik. Setelah bukti-bukti tersebut disampaikan, penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan penggelapan tersebut karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Kriminalisasi demi kriminalisasi terhadap Charlie Chandra memperkuat dugaan bahwa ini bukan sekadar proses hukum biasa, tapi merupakan bagian dari pola sistematis untuk menekan pemilik sah agar melepas tanahnya kepada pengembang PIK 2.
Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum sebagai ahli waris sah, Charlie Chandra justru di laporkan lagi pada hari yang sama SP3 di terbitkan. Ketika mengurus balik nama atas tanah SHM No. 5/Lemo yang merupakan warisan dari ayahnya, Sumita Chandra.
Charlie Chandra didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam Lampiran 13 yang di buat oleh PPAT sebagai salah satu lampiran permohonan ke BPN dengan menyatakan bahwa tanah tersebut “tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik”, padahal Sumita Chandra adalah pemilik yang sah yang tercatat atas nama SHM 5/Lemo dan tidak ada satupun Putusan Pengadilan Negri yang membatalkan kepemilikan Sumita Chandra atau PTUN yang membatalkan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
Sebelum muncul konflik hukum, pihak pengembang atau perwakilannya sempat melakukan dua kali penawaran harga kepada Charlie Chandra untuk membeli tanah SHM No. 5/Lemo:
Penolakan terhadap dua penawaran tersebut menjadi titik awal munculnya klaim sepihak dan proses penguasaan fisik tanah oleh pihak pengembang.
Baca juga: Riwayat Peralihan Hak SHM 5/Lemo
Saya bukan ahli hukum. Informasi ini saya kumpulkan sebagai korban mafia tanah untuk keperluan pribadi. Jangan dianggap sebagai nasihat hukum.
No Copyright © 2025