Kronologi

1. Perolehan Hak yang Sah (1982–1988)

Tanah seluas ±8,7 hektare di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, pada awalnya tercatat atas nama The Pit Nio. Pada tahun 1982, tanah tersebut dijual kepada Chairil Widjaja berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 202/1982. Selanjutnya pada tahun 1988, Chairil Widjaja menjual tanah tersebut kepada Sumita Chandra melalui AJB No. 38/1988.

Sejak tahun 1988, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo diterbitkan dan tercatat atas nama Sumita Chandra. Selama bertahun-tahun, tanah tersebut dikelola secara nyata dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan secara berkelanjutan hingga tahun 2023.

2. Pengelolaan dan Penguasaan Fisik oleh Keluarga (1988–2013)

Selama lebih dari dua dekade, tanah SHM No. 5/Lemo dikelola oleh keluarga Sumita Chandra sebagai tambak ikan, pernah di jaminkan ke BCA dan disewakan kepada pihak ketiga dalam praktik pengelolaan yang berjalan. 

3. Penawaran Pembelian dan Mulainya Gangguan Penguasaan Akses (2013)

Pada tahun 2013, terdapat penawaran pembelian tanah SHM No. 5/Lemo kepada Sumita Chandra dari pihak yang berkaitan (Ali Hanafi) dengan pengembangan kawasan sekitar. Penawaran tersebut ditolak.

Setelah peristiwa tersebut, penguasaan fisik tanah mulai mengalami gangguan dan keluarga Sumita Chandra kehilangan akses terhadap tanah yang selama ini dikelola.

4. Pengurukan dan Penguasaan Fisik oleh PT Mandiri Bangun Makmur (2014)

Pada tahun 2014, tanah SHM No. 5/Lemo mulai diuruk dan diduduki oleh PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Pada fase ini tidak terdapat peristiwa peralihan hak berupa jual beli, pelepasan hak, maupun pembatalan sertifikat atas nama Sumita Chandra yang menjadi dasar penguasaan tersebut.

Keluarga menyampaikan laporan terkait gangguan/penguasaan fisik ini kepada aparat, namun tidak ada penyelesaian yang memulihkan penguasaan fisik keluarga pada periode tersebut.

5. Laporan Pidana terhadap Sumita Chandra (2013–2015)

Dalam rentang waktu setelah peristiwa 2013, muncul proses pelaporan pidana terhadap Sumita Chandra terkait tuduhan pemalsuan akta kuasa yang dikaitkan dengan peristiwa tahun 1982. Perkara kemudian dihentikan seiring Sumita Chandra meninggal dunia.

6. Pemanfaatan dan Pemasaran Kawasan (2014–2020)

Walaupun SHM No. 5/Lemo tetap tercatat atas nama Sumita Chandra, tanah pada lokasi yang sama diketahui telah diuruk, dipasarkan, dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari pengembangan kawasan. Pada periode ini, keluarga menyatakan tetap mengalami hambatan akses dan penguasaan fisik atas tanah.

7. Penawaran Pembelian Kedua dan Tekanan ke Charlie Chandra (2021)

Pada tahun 2021, ke dua kalinya terdapat penawaran pembelian tanah SHM No. 5/Lemo kepada Charlie Chandra selaku ahli waris. Proses negosiasi tidak mencapai kesepakatan.

8. Laporan Pidana terkait SHM No. 5/Lemo dan Penghentian Penyidikan (2021–2023)

Setelah peristiwa negosiasi 2021, Charlie Chandra dilaporkan secara pidana atas tuduhan penggelapan SHM No. 5/Lemo. Dalam proses penyidikan, SHM sempat disita sebagai bagian dari pemeriksaan. Selanjutnya, penyidikan perkara tersebut dihentikan (SP3) dan SHM yang sempat disita dikembalikan kepada pihak keluarga/ahli waris.

Pada hari yang sama, Charlie Chandra kembali dilaporkan pidana dengan tuduhan pemalsuan Formulir BPN Lampiran 13 yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.

9. Penerbitan SHGB No. 502/Lemo di Atas Bidang yang Sama (Juli 2023)

Pada Juli 2023, BPN menerbitkan SHGB No. 502/Lemo pada bidang tanah yang sama dengan SHM No. 5/Lemo, padahal SHM tersebut masih aktif dan tercatat atas nama Sumita Chandra. Peristiwa ini menimbulkan persoalan administratif berupa tumpang tindih hak pada objek yang sama.

10. Proses Balik Nama Waris Menjadi Objek Perkara Pidana (2023)

Proses balik nama waris yang diajukan keluarga kemudian menjadi bagian dari perkara pidana, dengan fokus pada Formulir BPN Lampiran 13. Dalam persidangan, terdapat perdebatan mengenai isian dan frasa dalam formulir tersebut, termasuk frasa “dikuasai secara fisik”, yang merupakan bagian dari formulir baku.

11. Penangkapan, Penahanan, dan Proses Hukum (2024)

Pada tahun 2024, Charlie Chandra ditangkap dan ditahan dalam rangka proses perkara pidana yang berjalan. Pada periode ini, keluarga menyampaikan keberatan atas cara proses berjalan dan menekankan adanya dokumen-dokumen putusan perdata dan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari konteks perkara.

12. Putusan Pengadilan dan Putusan Banding (2025)

Pada tahun 2025, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan pidana terhadap Charlie Chandra dengan vonis 4 (empat) tahun penjara terkait tuduhan turut serta memalsukan Formulir BPN Lampiran 13. Putusan tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi Banten menurunkan vonis menjadi 1 (satu) tahun penjara. Saat ini perkara berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung

13. Keterangan Saksi BPN di Persidangan (18 November 2025)

Pada 18 November 2025, dalam perkara Sukamto No. 1805/Pid.B/2025/PN Tng, saksi Aries (ASN BPN Kabupaten Tangerang) memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Pada rekaman persidangan menit 12:42, saksi menyatakan:

“Sesuai data di buku tanah Kantor Pertanahan Tangerang, SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.”

(Rekaman persidangan: https://youtu.be/fel3wPqitUs)

14. Ringkasan Poin Hukum yang Relevan

Sejumlah putusan perdata dan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan keabsahan alas hak dan status administrasi SHM No. 5/Lemo. Dalam putusan-putusan tersebut, pada pokoknya tidak terdapat perintah pembatalan sertifikat SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

15. Harapan

Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum pertanahan dan konsistensi antara status administrasi, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan perlindungan hak warga negara. Harapan yang disampaikan melalui dokumentasi ini adalah:

  • penerapan aturan pertanahan secara konsisten, termasuk prinsip perlindungan terhadap pemegang hak yang tercatat;

  • pengawasan proses kasasi agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya;

  • penguatan kepastian hukum agar konflik administrasi tidak berkembang menjadi proses pidana yang menimbulkan kerugian sosial bagi keluarga.