Lewati ke isi utama
← Kembali ke arsip persidangan

Sidang 9 · 15 Juli 2025

Prof. Dr. Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana UPH yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Charlie Chandra

Prof. Dr. Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan (UPH) memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang 9 perkara Charlie Chandra. Halaman ini memuat rekaman persidangan dan konteks keterangannya mengenai unsur pidana, penyertaan, dan pertanggungjawaban pidana.

Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. UPH mengukuhkannya sebagai guru besar bidang ilmu hukum pada 23 Oktober 2023. Sumber resmi UPH.

INTI BAP JAMIN GINTING · 20 MARET 2024

Apa kesimpulan Jamin Ginting tentang perkara Charlie Chandra?

Dalam BAP di Polda Banten, Prof. Dr. Jamin Ginting dari UPH menyampaikan pendapat ahli bahwa:

  1. AJB No. 202/1982 dinilainya tidak sah. Ia juga berpendapat AJB No. 38/1988 yang menjadi dasar peralihan hak kepada Sumita Chandra tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan alas hak. (Jawaban 13–15)
  2. Tindakan Charlie Chandra dan Sukamto dinilainya memenuhi kategori actus reus dan mens rea. Penilaian itu diberikan berdasarkan kronologi dan pertanyaan penyidik mengenai proses balik nama SHM No. 5/Lemo. (Jawaban 17–18)
  3. Lampiran 13 dinilainya memenuhi unsur Pasal 263 KUHP apabila keterangannya tidak sesuai keadaan sebenarnya dan diketahui pembuat surat, sebagaimana kondisi yang diuraikan dalam pertanyaan penyidik. (Jawaban 21)

Sumber: BAP ahli tanggal 20 Maret 2024. Ini ringkasan pendapat ahli dalam pemeriksaan penyidik, bukan putusan pengadilan atau transkrip ucapan dari video persidangan. Baca PDF BAP lengkap →

Agenda persidangan

Ahli Pidana Prof. Dr. Jamin Ginting

Keterangan ahli pidana mengenai unsur pemalsuan surat, penyertaan, dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara Charlie Chandra.

Rekaman persidangan

Video sidang

Keterangan Ahli Prof. Dr. Jamin Ginting

DOKUMENTASI BAP AHLI · UPH

BAP Prof. Dr. Jamin Ginting, Polda Banten 20 Maret 2024

Selain rekaman Sidang 9 tanggal 15 Juli 2025, tersedia Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prof. Dr. Jamin Ginting tanggal 20 Maret 2024. Surat tugas Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menugaskannya untuk memberikan keterangan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana. Dalam BAP, ia menerangkan bahwa ia mengajar Hukum Pidana di UPH sejak 2002 dan menjabat guru besar.

Berikut poin-poin jawaban Jamin Ginting dari BAP penyidik. Ini adalah keterangan pada tahap penyidikan, bukan kutipan verbatim dari video Sidang 9.

Pertanyaan 17: Charlie Chandra dan Sukamto

Jamin Ginting memberikan pendapat mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Berdasarkan kronologi yang diajukan penyidik, ia berpendapat bahwa Charlie Chandra dan Sukamto diduga mengetahui keadaan yang palsu dan memasukkannya ke dalam dokumen untuk digunakan dan menimbulkan kerugian, yang menurutnya merupakan tindak pidana.

Pertanyaan 18: Actus reus dan mens rea

“Sebagaimana diterangkan dalam pertanyaan no. 17, tersebut termasuk memenuhi kategori actus reus dan mens rea.”

Jawaban ini menanggapi pertanyaan penyidik tentang proses balik nama SHM No. 5/Lemo oleh Charlie Chandra dan Sukamto.

Pertanyaan 21: Lampiran 13 dan Pasal 263 KUHP

Jamin Ginting berpendapat bahwa surat permohonan Lampiran 13 yang memuat keterangan tidak sesuai kenyataan, jika diketahui dan disadari pembuatnya dalam kondisi yang diuraikan penyidik, memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP.

Pertanyaan 15: AJB No. 38/1988

Ahli berpendapat AJB antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan alas hak.

Pertanyaan 7, 8, 20, dan 23: Dasar hukum pidana

Jamin Ginting menjelaskan Pasal 263 KUHP sebagai delik formil, penyertaan berdasarkan Pasal 55 KUHP, serta unsur objektif dan subjektif pemalsuan surat. Untuk menilai pendapatnya secara utuh, pembaca perlu memeriksa pertanyaan penyidik dan seluruh jawaban dalam dokumen asli.

Baca BAP Prof. Dr. Jamin Ginting, PDF lengkap 19 halaman →

KUTIPAN BUKU CHARLIE CHANDRA

Bagian 2. Pertanahan dan Kepastian Hak Atas Tanah

Sertifikat sebagai Alat Bukti Kepemilikan

Perkara yang dibahas dalam buku ini berpusat pada sebidang tanah yang tercatat dalam SHM No. 5/Lemo, yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan luas 8,71 hektare. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Sumita Chandra sejak tahun 1988.

Dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, SHM merupakan bentuk hak atas tanah yang memiliki kedudukan paling kuat dan penuh. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut. Secara administratif, sertifikat berfungsi memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta status hukum atas bidang tanah yang bersangkutan.

Selain sebagai bukti administratif kepemilikan, sertifikat juga tercatat dalam sistem administrasi pertanahan melalui buku tanah yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional. Buku tanah merupakan dokumen resmi negara yang mencerminkan status yuridis suatu bidang tanah, termasuk riwayat peralihan hak dan pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.

Kedudukan buku tanah sebagai dokumen resmi negara kembali menjadi perhatian dalam persidangan perkara nomor 1805/Pid.B/2025/PN Tng pada tanggal 18 November 2025. Dalam persidangan tersebut, Aries Prasetya Piantoro, Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa:

“Sesuai data di buku tanah Kantor Pertanahan Tangerang, SHM No. 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.”

Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa buku tanah dibuat dan dipelihara sebagai bagian dari penyelenggaraan pendaftaran tanah serta memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang terdaftar.

Keberadaan sertifikat dan buku tanah dalam perkara ini menjadi penting karena sengketa yang kemudian berkembang tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik tanah, tetapi juga menyangkut status hukum sertifikat, riwayat peralihan hak, dan kepastian hukum dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Pendaftaran Tanah dan Kedudukan AJB dalam Peralihan Hak

Dalam sistem pendaftaran tanah nasional, pemindahan hak atas tanah pada prinsipnya telah terjadi sejak dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT. Urip Santoso menjelaskan bahwa dengan dibuatnya AJB oleh PPAT, pada saat itu juga telah terjadi pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Namun demikian, peralihan hak tersebut pada awalnya hanya diketahui oleh para pihak. Agar pihak ketiga mengetahui adanya peralihan hak tersebut, maka jual beli wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran tanah memiliki sifat terbuka dan berfungsi sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

Boedi Harsono menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari ternyata data fisik dan/atau data yuridis yang dimuat dalam sertifikat tidak benar, maka berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, sertifikat tersebut dapat dilakukan pembetulan seperlunya. Sertifikat bukanlah satu-satunya alat bukti hak atas tanah.

Boedi Harsono juga menegaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Dalam perkara SHM No. 5/Lemo, prinsip tersebut menjadi relevan karena Putusan Pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN.TNG tidak memuat amar yang membatalkan SHM No. 5/Lemo maupun menghapus hak atas nama Sumita Chandra. Sebaliknya, rangkaian putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap justru mempertahankan kedudukan hukum Sumita Chandra sebagai pembeli beritikad baik yang memperoleh hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli yang sah dan harus memperoleh perlindungan hukum.

Kedudukan Hukum AJB sebagai Akta Autentik

Dalam praktik pertanahan sering dijumpai anggapan bahwa suatu AJB otomatis tidak berlaku hanya karena terdapat tuduhan atau putusan pidana, padahal pembatalan suatu akta perdata pada prinsipnya memerlukan mekanisme hukum tersendiri.

Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. AJB yang dibuat oleh PPAT termasuk dalam kategori akta autentik tersebut.

Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda). Ketentuan ini mencerminkan asas kebebasan berkontrak sekaligus asas kepastian hukum, yaitu bahwa perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat yang wajib dihormati oleh para pihak.

Selain itu, Pasal 1870 KUHPerdata menjelaskan bahwa akta autentik memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak, ahli waris, maupun pihak yang memperoleh hak dari mereka. Oleh karena itu, suatu akta autentik pada prinsipnya harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Dalam konteks Indonesia, kekuatan pembuktian akta autentik sebagai alat bukti yang penuh dan sempurna (probatio plena) juga ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3199 K/Pdt/1992 tanggal 27 Oktober 1994.

Dalam yurisprudensi tersebut ditegaskan bahwa akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak, ahli waris, maupun pihak yang memperoleh hak dari akta tersebut.

Asas Praduga Sah dan Keabsahan AJB

Dalam doktrin hukum pertanahan dan hukum perdata, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT pada prinsipnya merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau oleh pejabat yang berwenang. AJB sebagai produk hukum keperdataan pada umumnya menimbulkan hubungan dan akibat hukum perdata antar para pihak, sehingga pembatalannya lazim dilakukan melalui mekanisme perdata atau melalui kewenangan administrasi yang ditentukan undang-undang.

Dalam persidangan perkara Charlie Chandra, ahli Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. menerangkan bahwa putusan pidana terkait dugaan pemalsuan cap jempol atau tanda tangan dalam AJB tidak otomatis membatalkan AJB maupun produk hukum turunannya. Menurut ahli, pembatalan terhadap AJB maupun produk hukum yang lahir darinya tetap harus dilakukan oleh instansi yang berwenang atau melalui putusan pengadilan yang berwenang.

Pandangan tersebut juga disampaikan oleh ahli Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. F.X. Arsin Lukman, S.H., M.H., dalam persidangan perkara Charlie Chandra. Dalam keterangannya, kedua ahli pada pokoknya menerangkan bahwa putusan pidana terkait pemalsuan cap jempol atau tanda tangan dalam AJB tidak otomatis membatalkan AJB maupun produk hukum turunannya, karena pembatalan tetap harus dilakukan oleh instansi yang berwenang atau melalui putusan pengadilan yang berwenang.

Pandangan tersebut berkaitan dengan asas praduga sah (presumptio iustae causa) yang dikenal dalam hukum administrasi dan praktik pertanahan, yaitu asas yang menganggap setiap produk atau akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang tetap sah dan dapat dilaksanakan sepanjang belum dibatalkan secara sah menurut hukum. Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. menerangkan bahwa meskipun pernah terdapat putusan pidana mengenai adanya cap jempol palsu dalam AJB, hal tersebut tidak serta merta menghapus keberlakuan AJB maupun produk hukum pertanahan turunannya apabila belum ada pembatalan secara hukum terhadap produk tersebut.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pada pokoknya menyebut bahwa akta PPAT dapat dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembatalan AJB bukan terjadi secara otomatis semata-mata karena adanya dugaan atau putusan pidana, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang sah.

Namun demikian, terdapat pula pandangan berbeda yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H. Menurut pendapatnya, sejak adanya Putusan Pidana Nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993, AJB Nomor 202 Tahun 1982 beserta AJB-AJB yang lahir berdasarkan peralihan hak tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian. Atas dasar itu, beliau berpendapat bahwa produk-produk hukum yang diterbitkan berdasarkan AJB tersebut juga kehilangan dasar keabsahannya.

Pemisahan Ranah Hukum (Kualifikasi Hukum)

Dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana dan hukum perdata memiliki ruang lingkup yang berbeda. Hukum pidana berfokus pada pertanggungjawaban pribadi seseorang atas suatu perbuatan pidana, misalnya pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP. Sementara itu, hukum perdata berfokus pada hubungan hukum keperdataan dan keabsahan hak para pihak.

Pada prinsipnya, pengadilan pidana berfungsi untuk memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjatuhkan pidana kepada pihak yang dinyatakan bersalah. Sementara itu, pengadilan perdata berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan mengenai hak antarindividu, termasuk sengketa kepemilikan, keabsahan perjanjian, maupun hak atas tanah, serta menentukan pihak yang secara hukum berhak atas objek yang disengketakan.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg

Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg mempertimbangkan bahwa tanah sengketa adalah milik Sumita Chandra dan bahwa Sumita merupakan pembeli beritikad baik yang patut mendapat perlindungan hukum. Pengadilan juga mempertimbangkan tidak adanya alasan hukum bagi BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Vera atau The Pit Nio. Putusan tersebut terkait dengan Putusan MA No. 3306 K/Pdt/2000 dan PK No. 250 PK/Pdt/2004. Ini merupakan rangkaian putusan perdata yang perlu dibaca bersama pendapat Jamin Ginting mengenai AJB No. 202/1982 dan AJB No. 38/1988.

Lihat daftar putusan pengadilan dan kronologi SHM No. 5/Lemo.

Perbedaan Ruang Lingkup Pendapat Ahli dalam BAP dan Sidang

Dalam BAP, Jamin Ginting menyampaikan pendapat tentang keabsahan AJB No. 202/1982 dan AJB No. 38/1988, hak yang bersumber dari AJB tersebut, serta unsur tindak pidana yang menurutnya terpenuhi.

Menurut uraian pihak Charlie mengenai Sidang 9, saat ditanya mengenai persoalan keperdataan Jamin Ginting menyatakan bahwa dirinya tidak dihadirkan sebagai ahli perdata dan tidak menjawab pertanyaan tersebut. Pernyataan dalam sidang ini masih perlu dicocokkan dengan menit dan detik rekaman agar dapat dikutip secara verbatim dan tidak keliru diatribusikan.

Dokumen dan halaman terkait

Arsip persidangan · Bukti pendukung buku · Putusan pengadilan · Minta Edisi Review Gratis

Masukan pembaca

Ada koreksi, saran, atau informasi tambahan?

Tim pengelola akan memeriksa setiap masukan. Cantumkan sumber atau dokumen pendukung bila tersedia.

Email buku@charliechandra.com

Sertakan URL halaman, bagian yang perlu diperiksa, alasan, dan dokumen pendukung bila tersedia.

Kirim email