ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.
Setelah Charlie di vonis 4 tahun penjara, Charlie telah mengajukan banding.
Di Indonesia sering terjadi fenomena “no viral, no justice”. Karena itu, penting sekali semua informasi sidang kami tampilkan di website ini agar prosesnya transparan dan bisa diikuti semua orang.
Setelah menolak menjual tanah warisannya, Charlie justru dilaporkan penggelapan atas SHM5/Lemo yang kemudian di hentikan laporannya oleh Polda Metro Jaya (SP3), namun pada hari yang sama dilaporkan kembali atas tuduhan pemalsuan lampiran 13.
Ayahnya pun ikut dikriminalisasi karena menolak menjual tanah ke anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan.
Dalam perkara nomor 856/Pid.B/2025/PN.Tng Charlie Chandra dituntut 5 tahun penjara terkait Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dugaan pemalsuan Lampiran 13 blanko BPN yang dapat di unduh dari situs BPN Tangerang, terkait balik nama SHM No. 5/Lemo atas nama ayahnya Sumita Chandra.
Pernyataan dalam Lampiran 13 bahwa tanah “tidak dalam sengketa” telah sesuai dengan hasil pengecekan resmi oleh BPN, yang pada saat itu tidak menemukan adanya catatan sengketa maupun keberatan dari pihak ketiga. Sementara itu, PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) mengklaim menguasai fisik tanah tersebut, namun dalam persidangan terungkap bahwa penguasaan tersebut hanya dengan surat kuasa dari ahliwaris The Pit Nio (yang sudah menjual tanahnya pada tahun 1982).
Dalam persidangan, saksi ahli Prof. Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N. menyatakan bahwa penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah seperti SHM, SHGB termasuk kategori illegal occupancy (okupasi ilegal).
LBH APP AP Muhammadyah
Law Offices Fajar Gora & Partners
Saya bukan ahli hukum. Informasi ini saya kumpulkan sebagai korban mafia tanah untuk kepentingan pribadi. Segala uraian di sini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum.
LBH APP AP Muhammadyah
Law Offices Fajar Gora & Partners
Ahmad Khozinudin, S.H.