Putusan Pengadilan PTUN No. 51
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 51/G/PTUN BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996 secara berjenjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menegaskan bahwa penerbitan dan keberlakuan administrasi pertanahan atas nama Sumita Chandra adalah sah menurut hukum.
Putusan Pengadilan Perdata (Inkracht)
Walaupun dalam putusan tingkat pertama 82/Pdt.G/1997/PN/TNG AJB Sumita Chandra dinyatakan batal namun pada tingkat banding No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 menyatakan bahwa alas hak dan kepemilikan Sumita Chandra adalah sah dan mengikat secara hukum, serta telah mempertimbangkan Putusan Pidana lama No. 596/PID/S/1993/PN/TNG yang tidak memuat amar pembatalan hak dan karenanya tidak meniadakan keabsahan kepemilikan tersebut.