KENAPA TANAH INI SAH MILIK AYAH CHARLIE CHANDRA
Kasus tanah SHM No. 5/Lemo sering dipelintir seolah-olah masih bermasalah.
Faktanya, tanah ini sudah diuji di pengadilan bertahun-tahun, sampai tingkat
tertinggi, dan hasilnya jelas: TANAH INI SAH MILIK SUMITA CHANDRA.
PUTUSAN PTUN (URUSAN ADMINISTRASI TANAH)
Putusan PTUN:
51/G/PTUN-BDG/1994
128/B/1995/PT.TUN
276 K/TUN/1996
Putusan PTUN ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Artinya, negara secara resmi mengakui bahwa:
– Pencatatan dan administrasi tanah atas nama Sumita Chandra itu sah
– SHM No. 5/Lemo tidak cacat administrasi
– Tidak ada dasar hukum untuk membatalkan sertifikat tersebut
Dengan kata lain, dari sisi administrasi negara, tanah ini CLEAR.
PUTUSAN PERDATA (SOAL KEPEMILIKAN)
Memang benar, di awal pernah ada putusan PN Tangerang No. 82/Pdt.G/1997 yang menyatakan Sumita Chandra kalah. Tapi ini BUKAN putusan akhir dan sudah DIBATALKAN.
1. PUTUSAN PN TANGERANG
No. 82/Pdt.G/1997/PN Tangerang
Putusan: Sumita Chandra kalah
Putusan ini belum final dan masih bisa dibawa banding. Faktanya, putusan ini kemudian DIBATALKAN di tingkat banding. Jadi, putusan ini sudah tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar hukum.
Putusan ini juga di plintir oleh pihak lawan bahwa The Pit Nio ada lah boneka Sumita Chandra dan putusan ini hanya rekayasa untuk menlegitimasi kepemilikan Sumita Chandra, padahal Sumita Chandra sebagai pihak yang kalah dan dalam majalah “GATRA bulan Juni 2023 Jejak Kelam Agung Sedayu di PIK2 Sengketa SHM 5” pada halaman 51 menegaskan bahwa Vera memiliki kaitan keluarga dengan The Pit Nio, hal ini diungkap dalam majalah
2. PUTUSAN BANDING – PT BANDUNG
No. 726/Pdt/1998/PT Bandung
Putusan: Sumita Chandra MENANG
Di sini pengadilan menyatakan dengan tegas bahwa:
– Sumita Chandra adalah pembeli yang beritikad baik
– Hak Sumita Chandra wajib dilindungi oleh hukum
Artinya jelas:
Putusan PN sebelumnya gugur, dan kepemilikan Sumita Chandra diakui.
3. PUTUSAN KASASI – MA
No. 3306/K/Pdt/2000
Putusan: Sumita Chandra MENANG
Pihak lawan mencoba kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya? Kasasi DITOLAK.
Mahkamah Agung menguatkan putusan banding.
Ini berarti kepemilikan Sumita Chandra makin kuat secara hukum.
4. PUTUSAN PK – MA
No. 250 PK/Pdt/2004
Putusan: Sumita Chandra MENANG (FINAL)
Ini upaya terakhir pihak lawan.
Mahkamah Agung kembali menolak permohonan mereka.
Setelah PK ini:
– Tidak ada lagi upaya hukum
– Putusan sudah FINAL
– Kepemilikan Sumita Chandra TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT
SOAL PUTUSAN PIDANA LAMA
Sering juga dipakai Putusan Pidana No. 596/Pid/S/1993 untuk menyerang kasus ini.
Padahal:
– Putusan pidana itu tidak pernah membatalkan SHM
– Tidak ada perintah pengadilan untuk mencabut sertifikat
– Sumita Chandra bukan sebagai pihak yang terpidana dan tidak ada hubung keluarga dengan Paul Chandra (terpidana)
– Putusan pidana ini sudah dipertimbangkan dalam putusan perdata sampai PK
Jadi, putusan pidana lama itu TIDAK membatalkan kepemilikan tanah.
Putusan ini juga di plintir oleh pihak lawan bahwa Paul Chandra ada lah keponakan/keluarga Sumita Chandra padahal jelas dalam halaman 7 bahwa “bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga”
KESIMPULAN SEDERHANA
1. Putusan 82/Pdt.G/1997/PN/TNG SUDAH DIBATALKAN.
2. Putusan yang berlaku adalah:
– PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg
– MA No. 3306 K/Pdt/2000
– PK No. 250 PK/Pdt/2004
3. PTUN juga sudah menguatkan keabsahan sertifikat.
4. SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra SAH menurut hukum.
5. Tidak ada putusan pengadilan yang pernah membatalkan tanah ini.
KENAPA INI PENTING UNTUK KASUS CHARLIE CHANDRA
Charlie Chandra cuma menjalankan haknya sebagai anak dan ahli waris.
Ia mengurus balik nama tanah yang:
– Sertifikatnya masih sah
– Tidak pernah dibatalkan
– Sudah dimenangkan sampai Mahkamah Agung
Mengkriminalisasi ahli waris yang mengurus warisan tanah sah
bukan penegakan hukum, tapi penyimpangan hukum.
Fakta-fakta ini terbuka untuk umum dan bisa dicek oleh siapa pun.
Unduh Putusan Pengadilan PTUN
51/G/PTUN BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996
Unduh Putusan Pengadilan Perdata
82/Pdt.G/1997/PN/TNG jo 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004