Tanya Jawab

  1. Mengapa Charlie dipidana?
    Perkara pidana terhadap Charlie Chandra muncul setelah menolak menjual tanah kepada Pengembang.
  2. Apa tindak pidana yang dituduhkan kepada Charlie?
    Dalam surat dakwaan jaksa dan putusan pengadilan, Charlie Chandra dinyatakan turut serta melakukan pemalsuan surat , terkait pengisian Formulir Balik Nama (Lampiran 13).
  3. Apa yang dianggap sebagai pemalsuan?
    Karena dalam formulir lampiran 13 ada keterangan bahwa tanah “dikuasai secara fisik”, sementara menurut versi pengembang, tanah tersebut telah dikuasai oleh pengembang.

    Sebelum tahun 2013, tanah SHM No. 5/Lemo dikuasai dan dikelola secara nyata oleh keluarga Sumita Chandra dan Charlie Chandra sebagai ahli waris. Penguasaan tersebut berakhir setelah Charlie dan keluarganya diusir secara paksa oleh sekelompok orang pada tahun 2013. Sejak itu, tanah diduduki oleh pengembang dan masuk ke kawasan PIK-2.

  4. Mengapa Sumita Chandra (ayah Charlie) pernah dipidana?
    Sumita Chandra pernah dilaporkan setelah menolak menjual tanah kepada pengembang, dengan tuduhan pemalsuan surat berupa Surat Kuasa tahun 1982. Namun perkara tersebut telah dihentikan (SP3)
  5. Apa dasar klaim penguasaan PIK 2 atas tanah tersebut?
    Berdasarkan surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio kepada PT Mandiri Bangun Makmur.
  6. Apa dasar kepemilikan Charlie Chandra atas tanah tersebut?
    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, akta waris, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Sejak kapan PIK 2 menguasai tanah tersebut?
    Sejak tahun 2013.
  8. Sejak kapan keluarga Charlie menguasai tanah tersebut?
    Sejak tahun 1988 hingga 2013, sebelum penguasaan fisik tanah diambil alih oleh orang-orang yang tidak dikenal.
  9. PT MBM sebut ahli waris The Pit Nio tidak pernah menjual dan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra telah di batalkan BPN, apa benar?

    SHM yang sudah lebih dari 5 tahun hanya dapat di batalkan melalui proses peradilan, bukan BPN. Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum pertanahan dan fakta persidangan.

    Fakta 1 — Status Pencatatan Hak

    Pada menit 12:42 rekaman persidangan 1805/Pid.B/2025/PN Tng (tautan:https://youtu.be/fel3wPqitUs), ketika ditanya mengenai status kepemilikan SHM No. 5/Lemo, saksi Aries menyatakan:

    “Sesuai data di buku tanah Kantor Pertanahan Tangerang, SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.”

    Fakta 2 — Putusan Pengadilan PTUN No. 51

    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 51/G/PTUN BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996  telah berkekuatan hukum tetap menegaskan bahwa penerbitan dan keberlakuan administrasi pertanahan atas nama Sumita Chandra adalah sah menurut hukum.

    Fakta 3 — Putusan Pengadilan Perdata (Inkracht)

    Walaupun dalam putusan tingkat pertama 82/Pdt.G/1997/PN/TNG AJB Sumita Chandra dinyatakan batal namun dinyatakan sah pada tingkat banding No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan kepemilikan Sumita Chandra adalah sah dan mengikat secara hukum.

    Fakta 4 — Kedudukan Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN/TNG

    Dalam rangkaian pemeriksaan perkara perdata, pengadilan telah menilai keberadaan Putusan Pidana lama No. 596/PID/S/1993/PN/TNG Namun, karena putusan tersebut tidak memuat amar pembatalan SHM atau peralihan hak serta tidak menilai AJB alas hak Sumita Chandra, maka tidak mengikat BPN dan tidak dapat dijadikan dasar pembatalan SHM.