Bukti Kepemilikan tanah Charlie vs PIK 2

Mengapa Tanah Ini Sah Milik Keluarga Charlie

Kepemilikan Ini Telah Dikuatkan Pengadilan

Seluruh gugatan kepemilikan tanah ini telah dimenangkan keluarga Charlie hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

  1. 51/G/PTUN-BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996
  2. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004
Putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penguasaan Fisik:

Selama puluhan tahun tanah ini dikelola keluarga Charlie, hingga akhirnya diduduki paksa tanpa alas hak.

  • 1988 – 2013 – sebagai tambak ikan dan kemudian di sewakan oleh keluarga Charlie

  • 2013 – penyewa empang diusir oleh preman-preman. Sejak 2013, keluarga Charlie tidak lagi dapat mengakses tanahnya sendiri

  • 2014 – tanah di duduki PT MBM (ASG)

Sejak saat itu, keluarga Charlie kehilangan akses atas tanah yang secara hukum masih menjadi miliknya.

Apa Dasar Klaim Pihak PIK-2 atas Tanah Ini

  1. Mengandalkan izin lokasi dan surat kuasa, bukan bukti kepemilikan tanah
  2. Menggunakan putusan pidana lama 596/Pid.S/1993/PN.TNG yang telah dikesampingkan oleh putusan perdata yang lebih tinggi
  3. 726/Pdt/1998/PT.Bdg.
  4. Penerbitan SHGB 502/Lemo pada bulan Juli 2023 di atas tanah yang telah bersertifikat (SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra) sejak 1982.