Mengapa Tanah Ini Sah Milik Keluarga Charlie
Kepemilikan Ini Telah Dikuatkan Pengadilan
SHM masih tercatat atas nama ayah Charlie
Seluruh gugatan kepemilikan tanah ini telah dimenangkan keluarga Charlie hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
- 51/G/PTUN-BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996
- 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004
Putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penguasaan Fisik:
Selama puluhan tahun tanah ini dikelola keluarga Charlie, hingga akhirnya diduduki paksa tanpa alas hak.
1988 – 2013 – sebagai tambak ikan dan kemudian di sewakan oleh keluarga Charlie
2013 – penyewa empang diusir oleh preman-preman. Sejak 2013, keluarga Charlie tidak lagi dapat mengakses tanahnya sendiri
2014 – tanah di duduki PT MBM (ASG)
Sejak saat itu, keluarga Charlie kehilangan akses atas tanah yang secara hukum masih menjadi miliknya.
Apa Dasar Klaim Pihak PIK-2 atas Tanah Ini
- Mengandalkan izin lokasi dan surat kuasa, bukan bukti kepemilikan tanah
- Menggunakan putusan pidana lama 596/Pid.S/1993/PN.TNG yang telah dikesampingkan oleh putusan perdata yang lebih tinggi
- 726/Pdt/1998/PT.Bdg.
- Penerbitan SHGB 502/Lemo pada bulan Juli 2023 di atas tanah yang telah bersertifikat (SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra) sejak 1982.