Tanya Jawab

  1. Mengapa Charlie dipidana?
    Charlie dipidana karena menolak menjual tanah miliknya kepada PT Mandiri Bangun Makmur (PIK 2).

  2. Apa tindak pidana yang dituduhkan kepada Charlie?
    Menurut PT Mandiri Bangun Makmur, Jaksa, Kepolisian, dan Majelis Hakim, Charlie dianggap turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa, terkait pengisian Formulir Balik Nama (Lampiran 13).

  3. Apa yang dianggap sebagai pemalsuan?
    Karena dalam formulir tersebut dicantumkan keterangan bahwa tanah “dikuasai secara fisik”, sementara menurut versi PT Mandiri Bangun Makmur, tanah tersebut telah dikuasai oleh PIK 2. Charlie divonish “bersalah”:

    Putusan Pengadilan Negeri Tangerang: pidana penjara 4 (empat) tahun

    Putusan Pengadilan Tinggi Banten (banding): pidana penjara 1 (satu) tahun

    Saat ini perkara berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung

  4. Mengapa Sumita Chandra (ayah Charlie) pernah dipidana?
    Sumita Chandra pernah dilaporkan karena menolak menjual tanah kepada Ali Hanafia (pihak PIK 2), dengan tuduhan pemalsuan surat berupa Surat Kuasa tahun 1982. Namun perkara tersebut telah dihentikan (SP3)

  5. Apa dasar klaim penguasaan PIK 2 atas tanah tersebut?

    Berdasarkan surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio kepada PT Mandiri Bangun Makmur.

  6. Apa dasar kepemilikan Charlie Chandra atas tanah tersebut?
    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, akta waris, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  7. Sejak kapan PIK 2 menguasai tanah tersebut?
    Sejak tahun 2013.

  8. Sejak kapan keluarga Charlie menguasai tanah tersebut?
    Sejak tahun 1988 hingga 2013, sebelum penguasaan fisik tanah diambil alih oleh pihak lain melalui preman.

  9. PT MBM sebut ahli waris The Pit Nio tidak pernah menjual dan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra telah di batalkan BPN, apa benar?

    Tidak benar. SHM yang sudah lebih dari 5 tahun hanya dapat di batalkan melalui proses peradilan, bukan BPN. Dan klaim tersebut bertentangan dengan fakta.

    Fakta 1 — Status Pencatatan Hak

    Telah diterbitkan keputusan administratif yang berkaitan dengan pembatalan. Namun pada 18 November 2025, dalam perkara Sukamto No. 1805/Pid.B/2025/PN Tng, muncul fakta baru dari kesaksian Aries—ASN BPN Kabupaten Tangerang—yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

    Pada menit 12:42 rekaman persidangan (tautan:https://youtu.be/fel3wPqitUs), ketika ditanya mengenai status kepemilikan SHM No. 5/Lemo, saksi Aries menyatakan:

    “Sesuai data di buku tanah Kantor Pertanahan Tangerang, SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.”

    Fakta 2 — Putusan Pengadilan PTUN No. 51

    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 51/G/PTUN BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996 secara berjenjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menegaskan bahwa penerbitan dan keberlakuan administrasi pertanahan atas nama Sumita Chandra adalah sah menurut hukum, serta tidak terdapat cacat wewenang, prosedur, maupun substansi yang dapat dijadikan dasar pembatalan sertifikat atau penghapusan hak. Walaupun terdapat putusan pidana Nomor 596, putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan pembatalan administrasi pertanahan, sehingga tidak meniadakan atau menghapus status hak milik melalui jalur tata usaha negara.

    Fakta 3 — Putusan Pengadilan Perdata (Inkracht)

    Kepemilikan tanah atas nama Sumita Chandra telah diuji dan dinyatakan sah melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam rangkaian putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa alas hak dan kepemilikan Sumita Chandra adalah sah dan mengikat secara hukum, serta telah mempertimbangkan Putusan Pidana lama No. 596/PID/S/1993/PN/TNG yang tidak memuat amar pembatalan hak dan karenanya tidak meniadakan keabsahan kepemilikan tersebut.

    Fakta 4 — Kedudukan Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN/TNG

    Dalam rangkaian pemeriksaan perkara perdata, pengadilan telah menilai keberadaan Putusan Pidana lama No. 596/PID/S/1993/PN/TNG yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan cap jempol. Namun, putusan pidana tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan pembatalan hak kepemilikan, tidak memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta tidak menetapkan adanya peralihan hak atas tanah kepada pihak mana pun. Putusan tersebut juga tidak menilai Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi alas hak Sumita Chandra dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perolehan hak Sumita Chandra. Karena tidak terdapat perintah pembatalan sertifikat dalam amar putusan pidana tersebut, putusan ini tidak mengikat administrasi pertanahan dan tidak dapat dijadikan dasar bagi BPN untuk membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra.