Dilaporkan oleh PIK 2, divonis 4 tahun oleh PN Tangerang, PT Banten menurunkan menjadi 1 tahun, dan saat ini masih menempuh proses kasasi, hanya karena ingin balik nama SHM warisan ayahnya.

Tanya Jawab

  1. Mengapa Charlie dipidana?
    Charlie dipidana setelah menolak menjual tanah miliknya kepada PT Mandiri Bangun Makmur (PIK 2).

  2. Apa tindak pidana yang dituduhkan kepada Charlie?
    Menurut PT Mandiri Bangun Makmur, Jaksa, Kepolisian, dan Majelis Hakim, Charlie dianggap turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa, terkait pengisian Formulir Balik Nama (Lampiran 13).|

  3. Apa yang dianggap sebagai pemalsuan?
    Karena dalam formulir tersebut dicantumkan keterangan bahwa tanah “dikuasai secara fisik”, sementara menurut versi PT Mandiri Bangun Makmur, tanah tersebut telah dikuasai oleh PIK 2. Charlie divonish “bersalah”:

    Putusan Pengadilan Negeri Tangerang: pidana penjara 4 (empat) tahun

    Putusan Pengadilan Tinggi Banten (banding): pidana penjara 1 (satu) tahun

    Saat ini perkara berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung

  4. Mengapa Sumita Chandra (ayah Charlie) pernah dipidana?
    Sumita Chandra pernah dilaporkan setelah menolak menjual tanah kepada Ali Hanafia (pihak PIK 2), dengan tuduhan pemalsuan surat berupa Surat Kuasa tahun 1982. Namun perkara tersebut telah dihentikan (SP3)

  5. Apa dasar klaim penguasaan PIK 2 atas tanah tersebut?

    Berdasarkan surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio kepada PT Mandiri Bangun Makmur.

  6. Apa dasar kepemilikan Charlie Chandra atas tanah tersebut?
    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, akta waris, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  7. Sejak kapan PIK 2 menguasai tanah tersebut?
    Sejak tahun 2013.

  8. Sejak kapan keluarga Charlie menguasai tanah tersebut?
    Sejak tahun 1988 hingga 2013, sebelum penguasaan fisik tanah diambil alih oleh pihak lain melalui preman.

  9. PT MBM sebut ahli waris The Pit Nio tidak pernah menjual dan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra telah di batalkan BPN, apa benar?

    Tidak benar. SHM yang sudah lebih dari 5 tahun hanya dapat di batalkan melalui proses peradilan, bukan BPN. Dan klaim tersebut bertentangan dengan fakta.

    Fakta 1 — Status Pencatatan Hak

    Pada menit 12:42 rekaman persidangan 1805/Pid.B/2025/PN Tng (tautan:https://youtu.be/fel3wPqitUs), ketika ditanya mengenai status kepemilikan SHM No. 5/Lemo, saksi Aries menyatakan:

    “Sesuai data di buku tanah Kantor Pertanahan Tangerang, SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.”

    Fakta 2 — Putusan Pengadilan PTUN No. 51

    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 51/G/PTUN BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996  telah berkekuatan hukum tetap menegaskan bahwa penerbitan dan keberlakuan administrasi pertanahan atas nama Sumita Chandra adalah sah menurut hukum.

    Fakta 3 — Putusan Pengadilan Perdata (Inkracht)

    Walaupun dalam putusan tingkat pertama 82/Pdt.G/1997/PN/TNG AJB Sumita Chandra dinyatakan batal namun dinyatakan sah pada tingkat banding No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan kepemilikan Sumita Chandra adalah sah dan mengikat secara hukum.

    Fakta 4 — Kedudukan Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN/TNG

    Dalam rangkaian pemeriksaan perkara perdata, pengadilan telah menilai keberadaan Putusan Pidana lama No. 596/PID/S/1993/PN/TNG Namun, karena putusan tersebut tidak memuat amar pembatalan SHM atau peralihan hak serta tidak menilai AJB alas hak Sumita Chandra, maka tidak mengikat BPN dan tidak dapat dijadikan dasar pembatalan SHM.