UPDATE: Charlie di vonis 4 tahun penjara karena notaris mengisi formulir balik nama warisan. Unduh putusan di sini.

PERAN MAFIA HUKUM & TANAH DALAM PERAMPASAN TANAH SHM 5/LEMO SELUAS 8.7HA ATAS NAMA KELUARGA CHARLIE CHANDRA YANG SEKARANG SUDAH MENJADI BAGIAN DARI PIK 2 TOKYO RIVERSIDE

Dasar kepemilikan Sumita Chandra

  1. Sumita Chandra membeli SHM 5/Lemo seluas 8.71ha tahun 1988 dari Chairil berdasarkan AJB No. 38/5/VIII/Teluk Naga/1988 

  2. Chairil membeli SHM 5/Lemo  seluas 8.71 ha tahun 1982 dari The Pit Nio berdasarkan AJB No. 202/12/1/1982

  3. PBB dari 1988-2023 telah dibayarkan oleh Sumita Chandra

 

Putusan Pengadilan yang menguatkan kepemilikan Sumita Chandra:

  1. 51/G/PTUN-BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996

  2. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004

Penguasaan fisik:

  • 1988 – 2013 – sembagai tambak ikan oleh keluarga Charlie.
  • 2013 – dikuasai preman
  • 2014 – di kuasai PT MBM (ASG)

Dasar kepemilikan PT MBM (ASG)

  1. Izin lokasi 
  2. Surat kuasa nomor 11 tahun 2015 dari ahli waris The Pit Nio ke Nono Sampono (Direktur PT MBM)
  3. Putusan Pidana 596/Pid.S/1993/PN.TNG tentang pemalsuan cap jempol pada AJB 202 tahun 1982.
  4. SHGB 5/Lemo seluas 8.71ha baru diterbitkan Juni 2023

Metode Perampasan

Tahap 1: Kuasai fisik

  1. Atas dasar poin (C) maka PT MBM menyebut bahwa AJB milik Sumita Chandra tidak sah. Padahal perkara 596/Pid.S/1993/PN.TNG sudah dikesampingkan oleh putusan perdata 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menyatakan kedua AJB tsb tetap sah dan mengikat.
  1. Penyewa empang Sumita Chandra di usir oleh preman dan kemudian diduduki oleh PT MBM. 
  1. 21 Februari 2023: Surat Pernyataan menguasai fisik bidang tanah SHM 5/Lemo di tanda tangani Nono Sampono. 

Tahap 2: Kuasai Yuridis

  1. Tgl 3 Maret 2023: Atas dasar poin (C) dan surat jaminan dari Nono Sampono bahwa pejabat BPN tidak akan terkena kasus pidana dan perdata, BPN mengeluarkan surat keputusan pembatalan “pencatatan peralihan hak SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.” sehingga mengembalikan status kepemilikan SHM 5/Lemo ke The Pit Nio.
  2. Juli 2023: SHM diturunkan ke SHGB dan PT MBM membeli tanah tsb dari ahli waris The Pit Nio. 

Tahap 3: Kriminalisasi ahli waris Sumita Chandra

  1. 9 Feb 2023: Notaris Charlie Chandra mengisi lampiran 13 untuk proses balik nama waris di BPN.
  2. Charlie dituduh melanggar pasal 261 ayat (1) dengan tuduhan pemalsuan surat yakni “lampiran 13” karena dalam formulir itu ada klausal bahwa tanah tsb tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
  3. Dalam persidangan terbukti bahwa penguasaan fisik melekat pada pemilik SHM. Keluarga Charlie bukan hanya membayar PBB hingga 2023, tetapi juga memanfaatkan tanah tersebut secara nyata sampai tahun 2013, sebelum akhirnya diusir secara sepihak oleh preman.
  4. Dalam persidangan juga terbukti PT MBM tidak memiliki alas hak apapun atas penguasaan fisik tanah tsb sehingga dianggap sebagai okupasi ilegal oleh ahli.
  5. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Charlie Chandra. Ironisnya, semua ini bermula hanya karena ia menolak menjual tanah tsb ke Agung Sedayu Group. Dari penolakan itulah, proses kriminalisasi dimulai.

Bukti lainnya