Dokumen Pendukung

Nama Bukti
Sertifikat Hak Milik (SHM 5/Lemo) dijual oleh The Pit Nio kepada Chairul Wijaya pada tahun 1982, dan selanjutnya dijual oleh Chairul kepada Sumita Chandra pada tahun 1988.
SHM Nomor 5/Lemo masih terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.
Pembayaran PBB dari 1988-2023 dibayarkan oleh keluarga Charlie Chandra.
Putusan Pengadilan: 51/G/PTUN-BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996 membuktikan bahwa jual beli Sumita Chandra adalah sah.
Karena itu SHM 5/Lemo tetap berlaku dan tidak pernah dibatalkan
Putusan Pengadilan: 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 membuktikan bahwa Putusan 596/Pid.S/1993/PN.Tng mengenai tuduhan pemalsuan cap jempol oleh Paul telah (Saudara The Pit Nio) dikesampingkan, tidak membatalkan hak, dan kepemilikan Sumita atas SHM 5/Lemo tetap sah.
Pengecekan Sertifikat SHM 5/Lemo sebelum balik nama waris di ajukan membuktikan atas nama Sumita Chandra.
Putusan Pengadilan Pidana Charlie Chandra di Pengadilan Negri tingkat Pertama.
Putusan Pengadilan Pidana Charlie Chandra di Pengadilan Tinggi tingkat Banding.
Izin sewa empang SHM 5/Lemo milik Sumita Chandra.
Pembayaran Pajak Waris oleh keluarga Charlie Chandra.

Bukti Kepemilikan PT Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Group PIK 2)